Selainpendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru ( TPG ), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
Berikutkriteria penerima insentif guru PAI Non PNS: 1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 5. Belum Memasuki Usia Pensiun. 6.
Syaratpenerima S1 APBN SD ( menggunakan sim tunjangan ) 1. Memiliki NUPTK 2. Guru baik PNS/Non PNS masih aktif mengajar 3. Belum memiliki ijazah S1/DIV 4. Tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan dari unit lain 5. Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang diampu 6. Usia Maksimal 55 tahun saat pendaftaran 7. Bukan kelas jauh
UNDUHLAMPIRAN DAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN KHUSUS TAHUN 2020. Demikian Artikel Terbaru Terkait Surat Pemberitahuan Pengajuan Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020. Semoga Ada Manfaatnya, Terima kasih. Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini.

Apapersyaratan penerima insentif guru non PNS? Penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut: Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); Demikian informasi mengenai Syarat Penerima Tunjangan

Sebanyak 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS dan non-PPPK bakal terima insentif di tahun 2023 ini.. Hal ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) yang telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.. Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah menyatakan, ada sekitar 22.000 guru Pendidikan Agama
DaftarNama Guru PAI Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Latest. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada
Jakarta- . Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud sebesar Rp 1,8 juta. Untuk mengeceknya bisa melalui info GTK (Guru dan Tenaga Pendidik) di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.. Selain itu, info GTK juga berfungsi sebagai validasi penerima tunjangan sertifikasi guru dan insentif. 8mrhi.
  • n7ak3205up.pages.dev/446
  • n7ak3205up.pages.dev/223
  • n7ak3205up.pages.dev/399
  • n7ak3205up.pages.dev/147
  • n7ak3205up.pages.dev/251
  • n7ak3205up.pages.dev/129
  • n7ak3205up.pages.dev/17
  • n7ak3205up.pages.dev/311
  • syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns